PENDAHULUAN

Latar belakang
Listrik merupakan salah satu bentuk energy yang tersimpan dalam bentuk magnet, muatan electron, kimia dan lain-lain. Hampir seluruh aspek keidupan manusia bergantung terhadap keberadaan listrik, oleh karena itu listrik menjadi sabuah kebutuhan yang vital.
Sedemikian pentingnya tenaga listrik membuat beberapa Negara menempatkan ketersediaan listrik sebagai infastruktur vital yang mendapatkan dukungan politik dan ekonomi sebagai perioritas utama. Sedangkan di Indonesia, tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata secara material dan spiritual yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listri dikuasai oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Pelaksanaan usaha penyedia tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah derah dilakukan oleh badan usaha miliik Negara dan badan Usaha milik Daerah, dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero).